Tuesday, December 17, 2013

Kontinuitas Pemblokiran Konten Negatif


By on Tuesday, December 17, 2013

Kementerian Komunikasi dan Informatika



Kontinuitas Pemblokiran Konten Negatif


Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini terus melakukan kegiatan pemblokiran terhadap situs dan konten negatif yang dianggap melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti antara lain UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan sejumlah UU lainnya. Untuk melakukan pemblokiran ini, sejauh ini Kementerian Kominfo masih menggunakan software TRUST+Positif yang sejauh ini cukup efektif manfaatnya. Pemblokiran ini wajib dilakukan oleh para penyelenggara ISP.
Selama ini Kementerian Kominfo telah membuka posko pengaduan masyarakat yang setiap saat memungkinkan masyarakat dimanapun berada untuk dapat menyampaikan laporan pengaduannya, yaitu ke alamat email: aduankonten@mail.kominfo.go.id

PLIK Paket 5 DIY Jawa Tengah

Sinduharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta

0 comments:

Post a Comment