Tuesday, December 17, 2013

Sejarah PLIK/MPLIK


By on Tuesday, December 17, 2013











Sejarah PLIK dan MPLIK

Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) merupakan program Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI), dengan tujuan mendukung perluasan layanan akses internet bagi masyarakat luas dan sebagai percepatan peningkatan keterjangkauan pemerataan layanan serta pemanfaatannya untuk tujuan peningkatan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah kecamatan. 


Program ini dimulai sejak tahun 2010 di mana pembiayaannya bersumber pada dana Universal Service Obligation (USO) yang merupakan dana kontribusi dari para penyelenggara layanan telekomunikasi (operator) sebesar 1,25 persen dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi

Program PLIK/MPLIK dilaksanakan Kemkominfo berdasarkan landasan hukum yaitu UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 2 dan Pasal 6); PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 13 beserta Lampirannya); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 32/PER/M. Kominfo/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8); dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan (Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13); serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Implementasi program ini menggunakan model kontrak Nett Contract yakni pemerintah membeli layanan dengan harga sebagian biaya produksi sesuai dengan estimasi besaran defisit. Melalui skema itu, risiko defisit dari penyelenggaraan menjadi tanggungan operator. Untuk kompensasinya, pendapatan operasi menjadi hak operator. Apabila pendapatan operasi lebih rendah dibandingkan biaya pembelian, defisit ditanggung operator. Sedangkan prinsip model kerjasamanya yaitu The Lowest ubsidy, Affordability dan Sustanability.  

Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kemkominfo RI memberikan uang muka kepada pemenang lelang (penyedia jasa). Selanjutnya, pihak penyedia jasa akan membayarnya dengan cara BP3TI mengurangi uang sewa kepada pihak penyedia, setelah program dinyatakan berjalan. 






Kinerja PLIK/MPLIK merujuk pada Service Level Agreement (SLA) antara BP3TI dengan pemenang tender (penyedia jasa). Total nilai Kontrak Multi Years PLIK dan MPLIK selama empat tahun (48 bulan) adalah PLIK sebesar Rp1.409.890.575.748,-.  Sedangkan MPLIK sebesar Rp1.592.276.923.878,-. Besarnya jumlah anggaran yang disediakan dan capaian hasil kerja yang diharapkan nantinya menyebabkan Komisi I DPR-RI perlu melakukan pengawasan terhadap mplementasi program ini, apakah dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan atau justru mengalami kegagalan.

Sumber :
Info Singkat © 2009, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI www.dpr.go.id ISSN 2088-2351
Penulis : Ahmad Budiman
Peneliti Madya bidang Komunikasi Politik pada Pusat Pengkajian, Pengolahan Data 
dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI, e-mail: a.budiman69@gmail.com

Download berkas lengkap klik sini






PLIK Paket 5 DIY Jawa Tengah

Sinduharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta

0 comments:

Post a Comment