Sejarah PLIK dan MPLIK
Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan Mobile
Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) merupakan program Kementerian
Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI), dengan tujuan
mendukung perluasan layanan akses internet bagi masyarakat luas dan sebagai percepatan
peningkatan keterjangkauan pemerataan layanan serta pemanfaatannya untuk tujuan
peningkatan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah kecamatan.
Program ini dimulai sejak tahun 2010 di mana pembiayaannya bersumber pada dana
Universal Service Obligation (USO) yang merupakan dana kontribusi dari para
penyelenggara layanan telekomunikasi (operator) sebesar 1,25 persen dari
pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi.
Program PLIK/MPLIK
dilaksanakan Kemkominfo berdasarkan landasan hukum yaitu UU No. 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi (Pasal 2 dan Pasal 6); PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Komunikasi dan Informatika (Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 13 beserta
Lampirannya); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 32/PER/M. Kominfo/10/2008
tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi (Pasal 1, Pasal 2, Pasal
4, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8); dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
No. 1 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet pada Wilayah Pelayanan
Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan (Pasal 1, Pasal 2, Pasal 4, Pasal 11,
Pasal 12, dan Pasal 13); serta Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 tentang
Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
Implementasi
program ini menggunakan model kontrak Nett Contract yakni pemerintah membeli
layanan dengan harga sebagian biaya produksi sesuai dengan estimasi besaran defisit.
Melalui skema itu, risiko defisit dari penyelenggaraan menjadi tanggungan
operator. Untuk kompensasinya, pendapatan operasi menjadi hak operator. Apabila
pendapatan operasi lebih rendah dibandingkan biaya pembelian, defisit ditanggung operator. Sedangkan prinsip
model kerjasamanya yaitu The Lowest ubsidy, Affordability dan Sustanability.
Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi
dan Informatika (BP3TI) Kemkominfo RI memberikan uang muka kepada pemenang
lelang (penyedia jasa). Selanjutnya, pihak penyedia jasa akan membayarnya
dengan cara BP3TI mengurangi uang sewa kepada pihak penyedia, setelah program
dinyatakan berjalan.
Kinerja PLIK/MPLIK merujuk pada Service Level Agreement (SLA)
antara BP3TI dengan pemenang tender (penyedia jasa). Total nilai Kontrak Multi
Years PLIK dan MPLIK selama empat tahun (48 bulan) adalah PLIK sebesar
Rp1.409.890.575.748,-. Sedangkan MPLIK sebesar
Rp1.592.276.923.878,-. Besarnya jumlah anggaran yang disediakan dan capaian
hasil kerja yang diharapkan nantinya menyebabkan Komisi I DPR-RI perlu
melakukan pengawasan terhadap mplementasi program ini, apakah dapat
dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan atau justru mengalami kegagalan.
Sumber :
Info Singkat © 2009, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI www.dpr.go.id ISSN 2088-2351
Penulis : Ahmad Budiman
Peneliti Madya bidang Komunikasi Politik pada Pusat Pengkajian, Pengolahan Data
dan Informasi (P3DI) Setjen DPR RI, e-mail: a.budiman69@gmail.com
Download berkas lengkap klik sini