Saturday, June 8, 2013

Tentang USO


By on Saturday, June 08, 2013

Tentang USO

Kewajiban Pelayanan Universal / Universal Service Obligation (KPU/USO) di sektor telekomunikasi, merupakan komitmen negara-negara di seluruh dunia yang tergabung dalam organisasi telekomunikasi dunia / International Telecommunication Union (ITU), khususnya pada ITU-D (Development) sebagaimana komitmen bersama beberapa negara pada Deklarasi Tokyo Tahun 2003, Deklarasi Genewa Tahun 2003, dan Deklarasi Tunisia Tahun 2005 (Wolrd Summit On Information Society Declaration).



Isi deklarasi tersebut secara umum adalah mewujudkan tersedianya akses layanan telepon di seluruh wilayah regional Asia Pasifik. Adapun tujuan deklarasi tersebut adalah bahwa diharapkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi yang mendukung meratanya penyediaan akses layanan telekomunikasi, baik layanan telepon maupun internet, di wilayah perkotaan dan di wilayah perdesaan khususnya daerah rural, yang tidak menguntungkan secara ekonomi.

Khusus di Indonesia, sektor telekomunikasi merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemerintah telah memiliki program yang sejalan dan mendukung komitmen tersebut, yaitu program KPU/USO yang bertujuan menyediakan akses telekomunikasi bagi wilayah perdesaan. Dalam rangka mendorong peningkatan teledensitas, pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan melakukan deregulasi di bidang telekomunikasi yang memberi kesempatan kepada swasta untuk turut serta memberi pelayanan di bidang telekomunikasi.

sumber :
http://pkuso-innerindo.com/homepage/berita_detail/50/Tentang-USO#.UbIRMuffDLA


PLIK Paket 5 DIY Jawa Tengah

Sinduharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta

0 comments:

Post a Comment